Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengatakan, pelanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK) bisa dijerat pidana. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan pasal yang akan diterapkan terkait mengganggu ketertiban umum.
"Iya (bisa dijerat pidana). Nanti kalau itu, kalau hal tersebut bisa kita kenakan pasal, bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut," ujar Latif Usman di Polda Metro, Jumat (26/1/2024).