Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengatakan, pelanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK) bisa dijerat pidana. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan pasal yang akan diterapkan terkait mengganggu ketertiban umum.

"Iya (bisa dijerat pidana). Nanti kalau itu, kalau hal tersebut bisa kita kenakan pasal, bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut," ujar Latif Usman di Polda Metro, Jumat (26/1/2024).

1. Penanganan pelanggaran akan dikoordinasikan dengan Sentra Gakkumdu

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Latif mengatakan, penanganan pelanggaran yang terjadi nantinya akan dikoordinasikan lebih dulu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Ya kita akan serahkan, nanti kita koordinasikan. Apa ini masuk ke Gakkumdu atau masuk ke mana ini," ucap Latif.

"Ya tetap kita akan koordinasikan bagaimana, untuk masalah APK ini. Karena ada beberapa sudah ada yang mengganggu," imbunya.

2. Pemasangan APK di flyover dilarang

Editorial Team

Tonton lebih seru di