Polisi Ancam Pidana Pemasang Baliho Langgar Aturan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengatakan, pelanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK) bisa dijerat pidana. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan pasal yang akan diterapkan terkait mengganggu ketertiban umum.
"Iya (bisa dijerat pidana). Nanti kalau itu, kalau hal tersebut bisa kita kenakan pasal, bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut," ujar Latif Usman di Polda Metro, Jumat (26/1/2024).
1. Penanganan pelanggaran akan dikoordinasikan dengan Sentra Gakkumdu
Latif mengatakan, penanganan pelanggaran yang terjadi nantinya akan dikoordinasikan lebih dulu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Ya kita akan serahkan, nanti kita koordinasikan. Apa ini masuk ke Gakkumdu atau masuk ke mana ini," ucap Latif.
"Ya tetap kita akan koordinasikan bagaimana, untuk masalah APK ini. Karena ada beberapa sudah ada yang mengganggu," imbunya.