Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)
Keadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung).

Awi menjelaskan bahwa banyak CCTV di lantai 6 gedung tersebut yang tidak bisa diperiksa karena kondisinya ditemukan dalam keadaan hangus terbakar.

"Banyak videonya yang terbakar. Banyak yang rusak di lantai 6, saya gak bisa bilang yang mana, tapi banyak yang rusak," kata di Mabes Polri, Senin (21/9/2020).

1. Penyidik periksa 12 saksi potensial

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga elah memeriksa saksi di tahap penyidikan kasus kebakaran gedung Kejagung. Para saksi diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Mereka adalah orang-orang yang memang berada di lantai 6 Kejagung yang terbakar.

“Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 12 saksi potensial, yang saat detik-detik kebakaran mereka ada di lantai 6,” ujar Awi.

2. Saat kejadian, lantai 6 gedung itu sedang direnovasi

Bendera Merah Putih ikut hangus akibat gedung Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Awi menjelaskan bahwa lantai 6 gedung Kejagung saat itu sedang dilakukan renovasi ruangan. Kegiatan renovasi dilakukan sejak pukul 11.30-17.30 WIB dan ada beberapa kuli bangunan yang mengerjakan pembaruan di area itu.

"Pukul 11.30 sampe 17.30 WIB ada tukang yang sedang renov, termasuk saksi potensial yang dari luar yang dipanggil, itu tukang," ujarnya.

Maka dari itu, para saksi yang dimintai keterangan antara lain adalah tukang bangunan yang merenovasi ruangan, pramubakti, dan petugas kebersihan.

3. Kebakaran disebabkan nyala api terbuka

Suasana di depan Gedung Kejaksaan Agung RI setelah semalam dilalap api pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Terlihat banyak warga yang mendatangi gedung Kejagung hanya sekadar melihat kondisi pasca kebakaran (IDN Times/Aryodamar)

Penyidik juga menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan. Kini, kasus ini telah memiki muatan hukum yakni Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.

Untuk diketahui sebelumnya, kebakaran gedung Kejagung terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka,

Api berasal dari ruang biro kepegawaian di lantai 6 dan menjalar ke lantai dan ruangan lainnya dengan cepat lantaran akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gipsum.

Editorial Team