Spesialis Bedah Saraf dr. Gibran Aditiara Wibawa (kiri), Konsultan Perawatan Intensif dr. Franz J.V. Pangalila (tengah), Rustam (kanan), Paman dari David, memberikan keterangan pers soal kondisi medis David di RS Mayapada. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sebelumnya, keluarga David Ozora memastikan akan melaporkan kembali Mario Dandy Satrio terkait adanya dugaan pelanggaran UU ITE. Alto Luger, selaku perwakilan keluarga mengatakan, pihaknya sangat manaruh perhatian terhadap penyebaran video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. “Betul (akan melaporkan Mario Dandy). Itu menjadi konsideran kami,” ujarnya.
Menurut Alto, pihak keluarga dan kuasa hukum telah mempertimbangkan untuk melaporkan kembali Mario Dandy ke pihak kepolisian terkait penyebaran video tersebut. “Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian,” ucap dia.
Sejak awal, kata dia, pihak keluarga sudah mengetahui bahwa Mario Dandy telah menyebarkan tindakan penganiayaannya. Menurut dia, ada narasi ancaman yang dikeluarkan Mario Dandy sesaat setelah menyebarkan video penganiayaan tersebut. “‘Ini gua sudah ngerjain teman kalian’ jadi narasi menantang,” ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.