Jakarta, IDN Times - Polisi terus mendalami kasus penyebaran video porno yang diduga melibatkan kader Partai Gerindra Aryo Djojohadikusumo. Polisi antara lain mencari oknum yang merekam dan merekam video tersebut.
"Penyebarnya juga (dicari). Ketika seseorang melakukan pengambilan gambar dalam wujud pornografi, dia seharusnya sadar bahwa media ini bisa diakses, dibuka oleh orang.
Makanya dia dengan sadar melakukan itu semuanya, ya sebetulnya kalau itu terpublishkan, terinformasikan ke masyarakat bisa dikenakan UU ITE," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, Rabu (30/5).