Polisi di Bekasi Lepaskan Dua Tembakan saat Bubarkan Tawuran

Intinya sih...
- Bhabinkamtibmas menggagalkan aksi tawuran di Bekasi dengan meletuskan tembakan ke atas untuk membubarkannya
- Satu pelaku tawuran mengancam polisi dengan senjata tajam, namun berhasil ditangkap dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951
- Kejadian tersebut terjadi saat Bhabinkamtibmas melihat dua kelompok remaja membawa senjata tajam di tempat kejadian perkara
Bekasi, IDN Times - Bhabinkamtibmas Kelurahan Harapan Mulya, Bripka Yophi Prima menggagalkan aksi tawuran yang terjadi di Jalan Sultan Agung KM 28 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (24/7/2024).
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha mengatakan peristiwa itu terjadi pukul 16.45 WIB. Saat itu, Yophi melihat dua kelompok remaja yang membawa senjata tajam di tempat kejadian perkara.
"Yophi kebetulan berpatroli, melintas melihat pada bawa sajam. Jadi memang dua kelompok ini akan tawuran," katanya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
1. Yophi lepaskan tembakan pertama
Setelah melihat dua kelompok yang akan melakukan tawuran, lanjut Aqsha, Yophi pun langsung keluar dari kendaraannya untuk melerai aksi tawuran tersebut. Setelah turun dari kendaraannya, Yophi pun inisiatif untuk meletuskan tembakan ke atas.
"Yophi keluar (dari mobil), melakukan tindakan kepolisian untuk membubarkan dengan meletuskan senjata apinya ke atas untuk tujuannya membubarkan tawuran tersebut," kata Aqsha.
2. Satu pelaku tawuran coba melawan
Setelah meletuskan tembakan ke atas, dua kelompok yang melakukan aksi tawuran itu pun langsung mencoba melarikan diri. Namun, terdapat satu orang yang mencoba mendekati Yophi.
Selain mendekati, satu orang pelaku tawuran itu pun juga mengancam Yophi dengan senjata tajam yang dipegangnya. Merasa terancam, Yophi pun kembali meletuskan tembakan ke atas.
"Saat itu memang pada bubar, pada lari, tapi ada satu pelaku yang berbalik arah untuk bermaksud menghampiri Yophi sambil bawa sajam. Karena merasa terancam, Yophi meletuskan tembakan ke atas dengan maksud tujuan biar pelaku mundur," kata Aqsha.
3. Yophi bergulat dengan satu pelaku tawuran
Mendengar tembakan dari Yophi, satu pelaku tawuran itu pun langsung berlari dan membuang senjata tajamnya. Saat itu, Yophi pun mengejar pria tersebut dan sempat bergulat dengan pelaku.
"(Saat ditangkap) pelaku sempat melawan sehingga harus dilakukan tindakan kepolisian (bergulat)oleh Yophi. Setelah (pelaku) tersungkur disitu Yophi berteriak kepada warga untuk membantu mengamankan pelakunya," katanya.
Diketahui, pria yang mencoba melawan polisi itu berinisial APM (19). Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.