Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)
Menurut Dicky, modus penipuan itu yakni trading, investasi. "Bagi calon korban yang percaya pasti akan ikut setelah dijanjikan keuntungan dari modal investasi 1,2 juta dolar AS. Nah untuk teknis transfer dan lainnya, menjadi tugas tersangka HA," terang dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp14 juta, uang dollar Amerika Serikat (AS) pecahan 100 sebanyak empat lembar, 14 kartu ATM beserta buku rekeningnya dari berbagai bank, serta sembilan telepon genggam (HP) jenis android maupun biasa.
Atas perbuatan pelaku, polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.