Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi: Iyut Bing Slamet Menggunakan Sabu Sejak 2004
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2004.

"IBS (Iyut Bing Slamet) sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya," kata Budi seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (5/12/2020).

1. Iyut terakhir kali konsumsi sabu pada Selasa 1 Desember 2020

Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp

Iyut sebelumnya ditangkap pada Kamis 3 Desember 2020. Budi menyebut, adik dari artis Adi Bing Slamet ini mengonsumsi sabu itu pada 1 Desember 2020.

"Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin, sebelum dilakukan penangkapan," ujar dia.

2. Polisi masih mencari tahu apa alasan Iyut mengonsumsi sabu

Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp

Iyut, kata Budi, membeli sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020.

Ia selanjutnya diciduk di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan mencari tahu dari siapa Iyut membeli barang haram tersebut.

"Polisi juga masih mendalami alasan IBS (Iyut Bing Slamet) menggunakan sabu," tuturnya.

3. Iyut terancam empat tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Iyut dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan penyanyi cilik itu, terancam hukuman empat tahun penjara. Pasal tentang Narkotika tersebut dikenakan, usai hasil tes urine Iyut dinyatakan positif metafetamin.

Editorial Team