Ilustrasi kotak suara. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Polisi tidak mau terburu-buru menangkap pelaku lantaran masih fokus untuk mengumpulkan alat bukti agar memudahkan kerja mereka nantinya sampai tahap pemberkasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan alat bukti berupa rekaman suara pelaku yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan di laboratorium khusus digital milik Mabes Polri.
“Kita akan meneliti tentang voice seperti yang disampaikan di medsos. Voice itu akan kita identifikasi, apabila barang bukti sudah kuat baru penyidik tidak akan ragu melakukan penegakan hukum. Polri dalam ini, selalu menggunakan asas praduga tak bersalah,” terang Dedi.