Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Haikal Hassan) IDN Times/Galih Persiana
(Haikal Hassan) IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan yang mengaku bertemu dengan Rasulullah SAW dalam mimpi.

Haikal bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Betul, Jumat (26/11/2021) diperiksa," kata kasubdit Siber ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

1. Haikal Hassan seharusnya diperiksa sejak Desember 2020

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) itu batal diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 23 Desember 2020, karena dinyatakan reaktif COVID-19. Haikal dinyatakan reaktif setelah melakukan rapid test antibodi.

Dia kemudian langsung dijemput oleh ambulans dari Biddokkes Polda Metro Jaya dan dibawa ke Rumah Sakit Pori Kramat Jati, Jakarta Timur. Haikal dibawa untuk menjalani tes COVID-19 lanjutan yakni tes swab.

2. Haikal Dilaporkan Sekjen Forum Pejuang Islam atas dugaan menyebarkan berita bohong

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam (FPI), Husin Shihab.

Dia dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama, serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

3. Haikal sebut ucapannya sebagai upaya menghibur orang yang berduka

IDN Times/Muhamad Iqbal

Hal ini bermula dari pernyataan Haikal yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW. Dia mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW saat ceramah di proses pemakaman lima laskar Front Pembela Islam (FPI).

Namun kini dia mengatakan, pernyataannya itu hanyalah sebagai upaya menghibur keluarga yang berduka.

"Saya gak tahu yang rekam, orang saya gak pernah nyebarin ke mana-mana. Bukan pernyataan, menghibur orang, memotivasi," kata dia.

Laporan terhadap Haikal terdaftar dengan nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Editorial Team