Kuasa hukum perwakilan finalis Miss Universe Indonesia (MUID) MA laporkan dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya (dok. IDN Times/Istimewa)
Sementara itu, Kuasa Hukum sejumlah Finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa menjelaskan, proses pemeriksan tubuh terhadap para finalis ajang kecantikan itu dilakukan di sebuah bilik kecil yang ada di ballroom hotel.
“Tidak, tidak ada private dan orang-orang lalu lalang tuh keliatan dari dalam, dari luar mungkin keliatan juga di dalam seperti apa,” katanya.
Menurut Mellisa, proses pemeriksaan tubuh bukan bagian dari penilaian. Bahkan kegiatan ini juga terkesan dadakan. Dia menegaskan Miss Universe Organization, organasasi yang menggelar ajang kecantikan ini juga tidak mensyaratkan pemeriksaan tubuh.
“Tidak ada, saya rasa di aturan manapun tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap orang sesembrono ini, seserampangan ini, kalau pun kalau orang mau masuk Polwan, mau masuk suatu tes segala macam kan ada juga body checking, tapi itu sangat private, ada SOP-nya,” kata dia.
Diketahui, sejumlah finalis Miss Universe Indonesia diduga mengalami kekerasan seksual. Mereka dipotret tanpa busana.
Salah satu peserta, N melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/ 4598 / VIII /2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Agustus 2023.
Adapun terlapor adalah PT Capella Swastika Karya yang merupakan perusahaan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia.
Perusahaan itu dilaporkan dengan Pasal 4, 5, 6, 15 dan 16 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.