Dewan Pers membentuk Pokja Keberlangsungan Media, IDN Times/Umi Kalsum
Dengan adanya peristiwa ini, AJI Indonesia pun mendorong beberapa hal.
Di antaranya, mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media. Sebab hal itu dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Dewan Pers juga diminta untuk menyelidiki kasus ini dan berikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi nantinya.
"Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri," kata Sasmito.
Pihaknya juga mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan memverifikasi secara lebih komprehensif dan kredibel terhadap jurnalisnya. Perusahaan media juga diminta untuk melakukan seleksi ketat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi jurnalis kontributor di salah satu stasiun televisi nasional di wilayah hukumnya. Bersamaan dengan itu, Iptu Umbaran juga tengah bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora.