Kasus ini bermula saat ketiga pelaku akan pergi ke Bali pada Desember 2020 lalu, namun tidak memiliki surat hasil swab. Kemudian tersangka MAIS ditawari template surat hasil pemeriksaan PCR oleh rekannya di Bali.
“MAIS sekitar tanggal 23 Desember itu akan berangkat ke Bali. Dia bertiga bersama temannya tapi ada ketentuan untuk PCR itu minimal h-2. Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali. Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja,” ujar Yusri.
Kemudian MAIS bawa pdf itu dan dia masukkan identitas lengkap kedua rekannya kemudian dicetak oleh yang bersangkutan untuk masuk ke bandara dan dinyatakan lolos bisa berangkat ke Bali.
“Dari situlah, kemudian MAIS sesampainya di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini,” ujar Yusri.
Kemudian ditanggapi EAD, ia mengajak lagi temennya MFA. EAD lalu promosi di akun Instagram @erlangs. EAD menawarkan MFA untuk ikut serta dalam bisnisnya.
“MFA kemudian dia posting, di akun Instagram @handsday. Bisnis ini yang dia sampaikan melalui akunnya. Baru satu jam, terbaca oleh dr Tirta. Ini yang kemudian diunggah akun dr Tirta. Setelah ramai, MFA langsung hapus akun,” ujar dia.