Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudi Wisnu Andiko. Dok. IDNTimes
Trunoyudo kemudian menjelaskan terkait adanya jual beli tanah yang dilakukan oleh orang tua Madih. Ada 9 akta jual beli (AJB), dari total luas tanah sekitar 3.649,5 meter persegi yang kemudian tinggal 516,5 meter persegi karena adanya jual beli tersebut.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan keotentikan akta jual beli (AJB) tersebut dengan melakukan pemeriksaan cap jempol. Hasilnya, dinyatakan AJB tersebut otentik.
"Bapak kapolda selalu menegaskan scientific, dalam hal ini AJB dilakukan (pemeriksaan) oleh Inafis seksi identifikasi melalui metoda (pemeriksaan) cap jempol pada AJB tersebut identik, ini fakta hukum yang didapat dari penyidik," katanya.
Dari hasil pemeriksaan Inafis, ditemukan fakta otentik bahwa Tonge, ayah Madih telah menjual tanah tersebut selama kurun waktu 1979-1992. Ini artinya, ketika tanah itu dijual, Madih saat itu masih kecil.
Trunoyudo menyatakan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam hal jual beli tanah terkait perkara yang dilaporkan orang tua Madih pada 2011 tersebut.
"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," ungkap Trunoyudo.
Di sisi lain, Trunoyudo menyampaikan, oknum polisi yang diduga memeras Madih yakni TG sudah pensiun sejak Oktober 2022.