Jakarta, IDN Times - Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pelecehan seksual di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC (Airport Operation Control Center), kemudian dari PT Kimia Farma dan juga ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, seperti dilansir melalui ANTARA, Kamis (24/9/2020).