Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)
Antasari menjadi bagian pemeriksaan terpidana kasus Korupsi hak tagih Bank Bali yang dilakukan Joko Tjandra sejak 2002-2009, dengan total kerugian senilai Rp904 miliar. Kala itu, kasus ini ditangani Kejaksaan Agung, di mana Antasari Azhar merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Joko Tjandra saat itu.
Setelah melakukan sejumlah upaya buron, Joko ditangkap pada 30 Juli 2020 di apartemen pridadinya di Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan ini dilakukan dengan kerja sama antara Polri dengan Polisi Diraja Malaysia.