Polisi Sebut Iko Uwais Berpeluang Jadi Tersangka Penganiayaan

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menaikkan kasus penganiayaan dengan terlapor Iko Uwais dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidikan dilakukan setelah Polres Bekasi melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iko Uwais berpeluang jadi tersangka. Namun, polisi akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Sudah dinaikkan ke penyidikan, tentunya nanti akan ada pemeriksaan lanjutan. Tidak kemungkinan akan ke situ (tersangka),” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022).
1. Polisi akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat
Zulpan menjelaskan, kasus ini dilaporkan di Polres Metro Bekasi pada 11 Juni 2022 dengan pelapor Rudi. Korban juga menyertakan hasil visum et repertum yang membuktikan adanya dugaan penganiayaan.
Setalah naik penyidikan, polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terkait pihak-pihak yang terlibat.
“Tentunya akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap orang-orang yang terkait,” ujar Zulpan.