Jakarta, IDN Times - Pasien COVID-19 yang terlibat dalam kasus mesum atau hubungan sesama jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat kini terancam ditetapkan sebagai tersangka. Oknum tersebut diduga melalukan hubungan intim sesama jenis dengan seorang perawat di Wisma Atlet.
"Masih saksi kan baru selesai gelar (perkara). Baru naik dari lidik ke sidik. Tapi, arahnya ke sana (pasien jadi tersangka), tapi kan belum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Minggu (27/12/2020).
