Polisi Selidiki Kasus Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp4 Miliar

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi masih menyelidiki kasus seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) yang ditagih utang sebesar Rp4 miliar.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, mengatakan, pihaknya menduga ada unsur pidana dalam kasus yang dialami oleh Kacung.
"Penanganan sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi. Kasus bermula ketika korban menitipkan sertifikat kepada pelaku, namun malah digadaikan oleh pelaku," kata Akhmadi dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/1/2024).
1. Polisi menerapkan 5 pasal
Dia juga menjelaskan, dalam kasus penagihan utang sebesar Rp4 miliar, pelaku memalsukan identitas korban untuk meminjam uang ke bank.
"Semua identitas korban dipalsukan," kata Akhmadi.
Akhmadi mengatakan, pihaknya akan menerapkan lima pasa KUHP jika terdapat unsur pemalsuan identitas.
"Dari penyidikan, kami terapkan ada lima pasal, yakni Pasal 263, 264, 266, 273 dan 385 dengan ancaman kumulatifnya dari 4 sampai 8 tahun penjara," jelasnya.
2. Kacung syok didatangi 3 orang penagih utang
Sebelumnya, Kacung menceritakan, peristiwa itu bermula ketika tiga orang mendatangi rumahnya. Mereka mengaku datang dari salah satu bank di Jakarta dan hendak menagih utang senilai Rp4 miliar. Kacung pun terkejut karena tidak memiliki utang sebesar itu.
"Datang tiga orang, nagih utang, katanya saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih sampai Rp4 miliar, saya gak ngerasa punya utang sampai Rp4 miliar, Rp100 ribu juga saya mah gak pernah minjem," kata Kacung, Selasa (16/1/2024).
Kacung menjelaskan, persoalan penagih utang itu ditakutkan akan berdampak kepada keluarganya di kemudian hari. Oleh sebab itu, ia pun sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi, dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
"Bilangnya dari bank dari Jakarta, ya kaget kedatangan itu saya dibilang punya utang Rp4 miliar, sehari-hari ya saya cuma ke sawah, bertani," katanya.
3. Kronologi kedatangan tiga penagih utang
Sementara, anak Kacung Supriatna bernama Karyan menceritakan, ketiga penagih utang itu sempat menanyakan nama orangtuanya dan luas tanah yang dimiliki Kacung saat datang ke rumah. Setelahnya, mereka langsung menagih utang Rp4 miliar.
"Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, punya tanah seluas 9.573 meter per segi 'itu betul Pak?' Saya bilang 'betul Pak', ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021," kata pria 41 tahun itu.
Karyan menjelaskan, ketiga orang penagih utang itu menunjukkan sejumlah lembaran fotocopy sertifikat tanah milik ayahnya. Dia juga tidak mengetahui jika ada orang yang menjadikan tanah ayahnya untuk meminjam uang Rp3 miliar tertanggal 5 Mei 2003.
"Saya minta fotocopy juga gak dikasih, cuma dikasih foto doang, kalau gak kayak gini saya gak tahu kalau tanah saya diagunkan Rp4 miliar oleh seseorang," katanya.