Jakarta, IDN Times – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) menilai tindakan penyitaan buku oleh aparat kepolisian di Kediri, Jawa Timur, tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kemenham, Rumadi Ahmad, menyatakan bahwa langkah Polres Kediri tersebut tidak tepat.
“Langkah itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa dalam penanganan aksi aparat harus memperhatikan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025).