Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan perusakan barang bukti dalam kasus impor daging sapi Basuki Hariman malah berlangsung antiklimaks. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menyerahkan dua barang bukti penting yang diduga memuat nama Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Di dalam buku catatan keuangan berwarna merah itu, Tito tertulis menerima uang sekitar Rp8 miliar dalam beberapa tahapan. Barang bukti itu kemudian diduga dirusak oleh eks dua penyidik KPK yang berasal dari kepolisian yakni Roland Ronaldy dan Harun pada 7 April 2017 di lantai 9 gedung KPK. Proses perusakan barang bukti itu memang terekam oleh kamera pengawas CCTV.
Namun, menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, CCTV tidak memuat adegan di mana halaman di buku catatan keuangan itu disobek dan tip ex.
Dua barang bukti penting itu diserahkan oleh KPK ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/10). Konfirmasi disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini. Lalu, mengapa barang bukti penting itu malah diserahkan ke Polda Metro Jaya?