Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons soal polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri terkait pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber. Aturan baru itu menuai kritik, lantaran luasnya kewenangan Polri membatasi hingga memutus akses siber (takedown), yang dapat menghalangi kebebasan berpendapat di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, memastikan hingga saat ini tugas tersebut masih di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Jadi Undang-Undang Siber sudah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang IT-nya sudah ada. Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah mentakedown sudah ada tugasnya Menkominfo,” kata Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).