Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghilangkan barang bukti dengan mengakses akun Instagram dalam gawai yang sudah dijadikan barang bukti oleh pengadilan. 

Akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh artis Kartika Putri.

“RL ini tersangkut masalah ilegal akses dan menghilangkan barang bukti sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan dan kita proses. Sekarang saudara RL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri di Polda Metro, Kamis (12/8/2021).

1. Richard Lee diduga melakukan pencemaran nama baik Kartika Putri

dokter Richard Lee (Instagram.com/dr.richardlee_official)

Yusri menjelaskan, kasus yang melibatkan Richard bermula dari laporan artis Kartika Putri tentang dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilakukan Richard. Laporan itu diterima Polda Metro pada 8 Juni 2021 dan naik ke tahap penyelidikan.

Beberapa saksi ahli sudah dimintai keterangan dan juga mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restorative justice. Namun, upaya tersebut gagal menemui jalan damai.

“Sehingga ini berlanjut pada penyidikan dengan barang bukti saat itu adalah handphone terlapor, karena di situ ada akun yang menyebutkan sesuatu kemudian yang terlapor tidak menerima,” ujar Yusri.

2. Richard melakukan ilegal akses dan berujung penjemputan paksa

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di