Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Polda Metro Jaya menangkap 11 anggota GRIB Jaya terkait penempatan lahan BMKG di Pondok Betung, Tangsel.
  • Enam orang yang mengklaim sebagai ahli waris juga ditangkap oleh polisi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 11 anggota GRIB Jaya terkait penempatan lahan seluas 127 ribu meter milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, selain anggota GRIB, Polda Metro juga menangkap enam orang yang mengklaim sebagai ahli waris.

“Kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ. Kemudian enam diantaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” ujar Ade Ary, Minggu (25/5/2025).

1. Lahan BMKG dikomersilkan GRIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Modus para pelaku yakni melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG. Kemudian, lahan tersebut dikomersilkan kepada pedagang.

“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta,” kata Ade Ary.

2. Satu di antaranya merupakan Ketua DPC Grib Jaya Tangerang

Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal. (IDN Times/Larasati Rey)

Dari sebelas anggota GRIB Jaya, satu di antaranya merupakan Ketua DPC GRIB Jaya berinisial Y. Para pedagang, membayar lapak langsung kepada Y.

“Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas Saudara Y. Saudara Y ini adalah ketua DPC GJ Tangsel,” ujar Ade Ary.

3. BMKG kantongi sertifikat hak pakai

Analis cuaca di Stasiun BMKG Meteorologi Ahmad Yani, Gempita Icky Dzikrillah memperlihatkan spot hujan di wilayah Jateng melalui layar citra satelit. (IDN Times/Fariz Fardianto)

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan lahan telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Editorial Team