Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) memakai masker bertuliskan Tolak Omnibus Law saat berunjuk rasa menuju Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya kembali menangkap 11 terduga provokator kerusuhan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020.

Dia menjelaskan bahwa kini ada 11 orang yang yang ditangkap, yakni FI, MM, MA, AP, FS, MAR, WH (16), MRAI (16), GAS (16), JF (17),  FN (17).

Belasan pemuda ini tergabung dalam grup aplikasi percakapan WhatsApp (WA) dan Facebook yang mengerakkan pelajar untuk berbuat aksi rusuh.

"Ini mereka harus membawa petasan kemudian molotov, senter, laser, kemudian ban bekas, ini beberapa hasil screenshoot (tangkapan layar) yang mereka munculkan atau mereka posting di beberapa WA ataupun Facebook," kata Nana dalam keterangannya di Polda Metro Jaya secara daring, Selasa (27/10/2020).

1. Berperan sebagai pembuat konten, admin hingga anggota

Ilustrasi aksi unjuk rasa UU Omnibus Law (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Nana menjelaskan bahwa 11 orang yang ditangkap ini memiliki perannya masing-masing yakni sebagai pembuat konten hasutan atau provokasi hingga admin yang mengurus distribusi konten dan membagikannya, bahkan anggota grup juga turut ditangkap.

Dalam kesempatan ini Nana menunjukkan beberapa tangkapan layar dari unggahan para provokator ini. 

"Kawan-kawan Ogut jangan lupa bawa oli supaya polisinya jatuh, ini (sembari menunjukkan gambar)," ujar Nana mengutip pembicaraan dalam grup tersebut.

2. Mayoritas adalah pelajar

Editorial Team

Tonton lebih seru di