Kasat Reskrim Polres Metro Depok,AKBP Yogen Heroes Baruno saat memperlihatkan senjata tajam yang digunakan tersangka untuk mensetubuhi anak kandungnya. (IDNTimes/Dicky)
Yogen mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi atau tidak ada orang.
"Biasanya dilakukan pada saat sepi, korban tertidur dan birahinya tersangka timbul, itu dilakukan," ujar Yogen.
Polres Metro Depok akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan untuk mengetahui pelaku memiliki kelainan atau penyimpangan seksual. Pelaku diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan.
"Apakah birahinya tinggi karena melakukan film porno atau apa pun, kami masih melakukan pengembangan," tutup Yogen.
Kemen PPPA meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan kekerasan seksual yang diketahui atau pun dialaminya melalui layanan SAPA 129.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
Masyarakat juga dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau seseorang ke Komnas Perempuan, bisa dari kontak layanan pengaduan di nomor ini:
Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.
Selain itu, seseorang diminta mengisi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan bit.ly/PengaduanKomnasPerempuan/
Layanan pengaduan tersedia pada Senin-Jumat pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.
Atau dari surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.