Kapolda Papua saat menyisir perbukitan yang ada di sekitar lokasi penembakan di kawasan PT Freeport di mille 53, Senin (13/1) (ANTARA/HO/Humas Polda Papua)
Musthofa mengatakan, Paniel Kogoya merupakan DPO dengan nomor DPO/12/I/2021/RES1.17/2021/DITRESKRIMUM 9 Januari 2021, sehubungan dengan keterangan tersangka DC dan FA yang telah ditangkap oleh personel gabungan di Kabupaten Nabire pada Oktober 2020 lalu.
“Dari hasil keterangan tersangka DC diketahui beberapa transaksi senjata api dan amunisi dari Paniel Kogoya antara lain membeli Senjata jenis M4 melalui DC pada bulan Juni 2019 dengan harga 300 juta, M16 melalui DC pada bulan Desember 2019 harga 300 juta, memesan senjata melalui DC seharga 550 juta pada awal tahun 2020,” ujarnya.
Selain itu, diketahui bahwa pada 2017, Paniel Kogoya menerima dua pucuk senjata api di antaranya sepucuk senjata api jenis M4 dan satu pucuk pistol yang dibeli dari JA, selanjutnya diantar oleh DC di dekat Gereja Adven Kalibobo, Kabupaten Nabire.
Kemudian pada 2018, Paniel Kogoya menerima senjata api jenis M16 dari DC dan diantar di dekat Gereja Adven Kalibobo, Kabupaten Nabire.