Jakarta, IDN Times - Polisi berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Tiongkok. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (12/6) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya, kata Dedi, polisi menuju ke TKP dan melakukan interogasi serta mengumpulkan barang bukti.
"Berdasarkan informasi dari informan dan masyarakat, ada orang asing yang tinggal di sebuah rumah di daerah purnama Kota Pontianak. Warga Negara (WN) Tiongkok tersebut diduga menikah dengan seorang warga negara Indonesia (WNI)," jelas Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, di Jakarta, Senin (24/6).