Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Jadi sekarang statusnya disidik oleh para penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya," ujar Yusri dalam keterangan pers, Kamis 12 November 2020.
Pada Rabu, 11 November 2020, polisi juga sudah melakukan gelar perkara awal terkait kasus video porno ini.
"Sudah kita lakukan pemanggilan, klarifikasi, kemudian juga ada beberapa saksi yang diajukan, ada 2 saksi, ada yang 3 saksi, kemudian juga ada saksi ahli yang kita lakukan pemeriksaan," kata dia.