Rumah korban saat diidentifikasi oleh pihak kepolisian (IDN Times/Humas Polres Aceh Timur)
Diberitakan sebelumnya, warga Gampong Jeungki, digegerkan atas penemuan mayat di dalam karung di sebuah jembatan di kampus tersebut, pada Selasa (20/7/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Jasad tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit umum daerah di Kota Langsa. Diduga korban dibunuh terlebih dahulu sebelum dimasukan ke dalam karung.
Hasil autopsi ditemukan sejumlah fakta. Misalnya, diperkirakan waktu kematian korban telah lebih dari satu pekan. Tubuh korban kondisinya telah membusuk dan dalam keadaan terikat tali di bagian leher, tangan, serta kaki.
Selain itu, juga ditemukan sejumlah tanda bekas tindak kekerasan, salah satunya di bagian punggung ditemukan dua bekas luka tusukan.
Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian dalam proses autopsi. Seperti, selembar baju bertuliskan Homeland Pekanbaru of Melayu Riau, selembar kaos singlet warna putih merk JOVAC; selembar celana dalam merk Pastis; selembar celana panjang merk Pergio berwarna hitam ukuran 28; sebuah ikat pinggang tanpa merk berwarna hitam, dan sebuah pisau tanpa gagang berbentuk rencong.
Tidak ditemukan identitas pada tubuh korban. Diperkirakan usia antara 30 sampai dengan 40 tahun dengan tinggi badan 162 sentimeter dan wajah mayat Mr X ini sulit untuk dikenali.
Belakangan diketahui jasad tersebut bernama, Ridhwan (53), warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur lalu berkoordinasi dengan polsek setempat dan Unit Identifikasi Polres Langsa untuk melakukan penggeledahan dan memastikan kondisi rumah Ridhwan.
Di dalam rumah yang dalam kondisi kosong tersebut, ditemukan bercak darah di lantai dan tempat tidur. Sementara pintu samping tidak terkunci.
Selain itu, kamera CCTV rumah mati, server terbongkar dan hardisk CCTV hilang diduga dibongkar pelaku. Dompet atau identitas tidak ditemukan, namun terdapat gawai yang diduga milik korban berada di atas meja.
Sepeda motor korban juga tidak ada dan ditemukan satu buah tali nilon putih, identik dengan tali yang digunakan untuk mengikat tubuh Ridhwan.
Kasus ini selanjutnya ditangani Sat Reskrim Polres Langsa. Sedangkan Polres Aceh Timur terus membantu.