Konpers Aulia Farhan alias Farhan Petterson terkait kasus Narkoba (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, polisi langsung melakukan tes urine kepada mereka. Hasilnya, urine G dan Farhan positif mengandung methamphetamin yang berasal dari sabu, serta amphetamin yang berasal dari narkoba jenis ekstasi.
Akan tetapi, polisi tidak menemukan ekstasi tersebut saat penggeledahan. Polisi hanya mengamankan alat isap sabu berupa bong, dan sabu seberat 0,38 gram.
"Dia (Farhan) mengaku sekitar 5 sampai 6 bulan sudah menggunakan (sabu). Masih didalami dari mana barang itu didapat," katanya.
Lebih lanjut, polisi masih mendalami motif Farhan mengonsumsi sabu dan ekstasi.
"Motifnya kalau pertanyaan awal, 'saya hanya ikut teman'. Ini motif biasa para pelaku publik figur seperti ini, tapi ini masih kita dalami," jelasnya.
Atas perbuatannya, Farhan dan G dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.