Ilustrasi uang tunai rupiah (pixabay.com/Mohamad Trilaksono)
Menurut penelusuran kepolisian, MRS dan JE punya peran masing-masing dalam menyebar video syur Audrey. Motif utamanya, menjual konten tersebut untuk mendapat keuntungan.
Ade menjelaskan, MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan saluran di Telegram yang berisi video Audrey. "Tersangka mengelola channel telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak bulan September 2023," tutur Ade.
Dia mengatakan motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi.
"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian didownload dan disimpan pada perangkat handphone miliknya untuk selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli dengan nilai harga Rp35 ribu sampai dengan Rp100 ribu," sambungnya.
Sementara, JE merupakan admin yang mengoperasikan akun X (sebelumnya Twitter) untuk menyebarluaskan video syur Audrey. JE mengaku sudah mengelola akun tersebut sejak tanggal 21 Juli 2024.
"JE tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribuskan dan menyebarluaskan," ungkap Ade.