Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Intinya sih...

  • Rayyan cemburu dengan korban, meminta uang dengan ancaman

  • Korban mengalami kerugian Rp20,9 juta akibat pemerasan Rayyan

  • Rayyan ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan dijerat Pasal 368 KUHP

Jakarta, IDN Times - Asmara sesama jenis antara pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (27) dengan pacarnya berakhir bui. Rayyan diduga melakukan pemerasan terhadap korban.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi mendapati enam video bermuatan pornografi antara Rayyan dengan korban. Hal itu terungkap usai Rayyan ditangkap di Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6/2025).

“Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan, didapati tiga buah hp tersangka MR yang di dalam hp itu berisi enam video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro, Kamis (3/7/2025).

1. Rayyan cemburu dengan korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade Ary menyebut, Rayyan dan korban memiliki hubungan khusus hingga akhirnya beberapa kali berhubungan intim. Rayyan kemudian cemburu dengan korban karena memiliki pacar baru.

“Belakangan pelaku cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda,” ujar Ade Ary.

2. Rayyan meminta sejumlah uang dengan ancaman

ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Mengetahui itu, Rayyan kesal dan meminta sejumlah uang dengan ancaman bakal menyebarkan video hubungan intim mereka. Korban pun takut dan akhirnya mengabulkan permintaan Rayyan.

“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Korban mengalami kerugian Rp20,9 juta, beberapa kali ditransfer,” ujar Ade Ary.

3. Rayyan Alkadrie ditetapkan sebagai tersangka pemerasan

(Ilustrasi video porno) IDN Times/istimewa

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Rayyan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih,” ujar Ade Ary.

Atas peristiwa ini, Polda Metro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berhubungan. Serta tidak merekam saat berhubungan intim.

“Hati-hati, beberapa kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berawal dari dekat pacaran, dan sebagainya, merekam, memfoto, begitu terjadi masalah dijadikan sarana pemerasan dan ancaman. Juga apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU Pornografi. Hati-hati gunakanlah HP dengan hal-hal baik positif jangan menyimpan dokumen pribadi yang bermuatan pornografi,” ujarnya.

Editorial Team