Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki aliran dana hasil penggelapan enam sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga artis peran Nirina Zubir.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut. Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.
“Makanya dalam perkara ini terapkan TPPU. Untuk apasih TPPU, itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasikan kemana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).