Polisi Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka terkait kasus penambahan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu 2024 setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.
“Tujuh tersangka PPLN,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).