ilustrasi penangkapan.(pexels.com/Kindel Media)
Benny menegaskan keenam pelaku tersebut disangka pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP.
“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” terang Benny.
Benny menekankan, pengungkapan kasus itu menunjukkan komitmen Polda Papua memberantas kejahatan perdagangan manusia di wilayahnya.
Ia berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan perlidungan kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan TPPO. Benny juga berharap masyarakat waspada dan aktif melawan tindakan kejahatan perdagangan manusia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang di masing-masing wilayah. Tingkatkan kesadaran, jaga kewaspadaan terhadap tawaran yang mencurigakan, serta laporkan ke pihak berwenang jika mengetahui kasus atau informasi terkait TPPO,” imbaunya
"Dengan peduli terhadap lingkungan sekitar serta berpartisipasi aktif, tentunya dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kasus TPPO serta melindungi masyarakat dari kejahatan tersebut," pungkas Benny.