Konferensi pers kepolisian terkait kasus pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara (23/4/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, Gidion menjelaskan, upaya AT untuk menggugurkan janin di perut RN sudah dilakukan sejak di Lampung. Usia kehamilan disebut sudah menginjak empat bulan.
AT berupaya menggugurkan janin tersebut dengan cara tidak profesional. Kemudian ia juga memberikan obat-obatan untuk meredakan nyeri di perut RN.
"Ketika terjadi upaya pengguguran ada obat-obat yang diberikan tersangka kepada korban untuk mengurangi sakitnya, tapi karena sekali tapi karena tidak lakukan dengan standar kesehatan, bukan ahlinya, maka kemudian mengalami persoalan-persoalan," ungkapnya.
"Mungkin ada pertanyaan tidak ada luka di luar, tapi kemudian kita saksikan sebagai pembunuhan, karena kita meyakini bahwa kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil. Maka berarti sudah ada dua nyawa di situ, UU Perlindungan Anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya," imbuh Gidion.