Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama. Dalam kasus ini polisi menyita aset sebesar Rp10,5 triliun.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan, uang itu berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama.
Total penyitaan narkoba terdiri dari 10,2 ton sabu. Selain itu, diperkirakan sudah ada 100 hingga 500 kilogram narkoba yang disebarkan ke Indonesia.
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273 miliar. Jika dikonversikan, barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis, yaitu sekitar Rp10,5 T, selama 2020-2023,” kata Wahyu dalam jumpa pers Selasa (12/9/2023).