Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada jajarannya bila terbukti melakukan kekerasan saat aksi unjuk rasa pada 22 Mei 2019 lalu.
"Bisa (sanksi) disiplin, bisa kode etik profesi. Kalau nanti ada unsur pidana ya pidana nanti," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).