Indra memaparkan, dari delapan orang tersangka, sebanyak tiga orang merupakan anak di bawah umur.
"Yang jelas lima orang kita tahan. Tiga orang dengan jaminan orangtua tetap kita proses kasusnya tapi tidak ditahan," paparnya.
Berikut ini idenntitas para pelaku:
1.GDP (24 th), melempar batu ke suporter PSM Jabodetabek (GUE PSM) sebanyak 8 kali, pekerjaan pengamen.
2. SF (18 th), melempar batu ke suporter PSM Jabodetabek (GUE PSM) sebanyak 3 kali, pekerjaan tukang parkir.
3. FR (18 th), melempar batu ke TKP sebanyak 3 kali, pekerjaan pegawai kafe.
4. S (19 th), melempar batu ke suporter PSM, Jabodetabek (GUE PSM) sebanyak 3 kali, pekerjaan tukang parkir.
5. TR (19 th), melempar batu, pekerjaan pelajar SMK.
6. ZA (18 th), melempar batu ke TKP sebanyak 3 kali, pekerjaan pelajar SMA.
7. AS (15 th), melempar batu ke TKP sebanyak 5 kali, pekerjaan pelajar.
8. MRS (17 th), melempar batu ke suporter PSM Jabodetabek (GUE PSM) sebanyak 3 kali, pekerjaan pelajar.
Selain itu, tersangka GDP dan S merupakan kakak beradik. Para tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.