Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Massa aksi tolak RUU TNI yang terdiri mahasiswa dan masyarakat sipil berhasil menjebol pagar gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Massa aksi tolak RUU TNI yang terdiri mahasiswa dan masyarakat sipil berhasil menjebol pagar gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Revisi UU TNI disahkan tanpa penolakan partai pada 20 Maret 2025.
  • Pelaku penembakan terhadap anggota Polres Way Kanan adalah anggota TNI AD.
  • Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo untuk mengganti Hasan Nasbi dari posisi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pada pekan ini menjadi momen dengan tensi tinggi di kalangan masyarakat sipil. Sebab, memasuki pekan ketiga di bulan Ramadan, warga dan masyarakat sipil berunjuk rasa di sejumlah titik di Indonesia untuk menolak revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI.

Penolakan luas terjadi karena masyarakat khawatir akan muncul kembali dwifungsi TNI. Dwifungsi TNI tak hanya dimaknai TNI kembali ke dunia politik, melainkan mereka dapat melakukan pekerjaan di luar dari tugas utamanya berperang. 

Bersamaan dengan momen pengesahan revisi UU TNI itu, redaksi Tempo mendapatkan teror dari orang tidak dikenal. Teror itu terjadi dua kali. Pertama, teror disampaikan dalam bentuk pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga. Teror kedua disampaikan dalam bentuk enam ekor tikus dalam keadaan kepalanya dipotong. 

Apalagi momen penting lainnya yang jadi sorotan di dunia politik?

1. Prajurit TNI AD ditahan karena terkait penembakan tiga anggota Polres Way Kanan

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku penembakan terhadap tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) malam akhirnya terungkap. Para pelaku penembakan merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD). 

Terduga pelaku pertama adalah Dansubramil Negara Batin, Peltu Lubis dan terduga pelaku kedua Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin. Sementara, pelaku lainnya yakni Zulkarnain yang merupakan warga sipil. 

Dua anggota TNI AD itu telah menyerahkan diri pada Senin kemarin dan ditahan. Kepala penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar membenarkan dua anggota TNI AD itu sudah ditahan di Pomad Kodim 0427/Way Kanan. Sementara, Zulkarnain ditangkap lantaran diduga ia merupakan salah satu pelaku judi sabung ayam. 

"Benar sudah ditahan," ujar Eko ketika dikonfirmasi oleh media pada Selasa (18/3/2025). 

Baca artikel lengkapnya di sini

2. Revisi UU TNI akhirnya disahkan dan disetujui oleh semua partai

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika menyerahkan dokumen revisi UU TNI ke Ketua DPR. (www.x.com/@sjafriesjams)

Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI akhirnya disahkan pada 20 Maret 2025 lalu. Dalam proses pengesahan di rapat paripurna, tidak ada satu pun partai yang menolak.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.

"Setuju," balas anggota DPR.

Di dalam penjelasannya, parlemen mengklaim hanya tiga pasal saja di dalam UU TNI yang direvisi. Baca artikel lengkapnya di sini

3. Pengesahan UU TNI diwarnai demo di depan gedung DPR

Aksi demo mahasiswa ketika pengesahan revisi Undang-Undang TNI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Aksi Tolak Undang-Undang TNI di DPR RI, Kamis (20/3/2025), sempat diwarnai kericuhan. Akibatnya, terjadi gesekan antara masyarakat dengan personel kepolisian.

Namun, pantauan IDN Times selama demonstrasi yang berlangsung sejak pagi hingga pukul 20.30 WIB, polisi tidak menembakkan gas air mata.

Padahal, ratusan personel Brimob yang disiagakan dibekali pelontar gas air mata. Lalu apa alasan kepolisian tidak menembakkan gas air mata saat terjadi keributan dengan masyarakat?

“Gas air mata pilihan terakhir kami. Secara persuasif imbauan dengan toleransi waktu yang cukup, massa mau mundur dan membubarkan diri,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo kepada IDN Times, Jumat (21/3/2025).

Baca timeline peristiwa saat terjadi aksi demo di DPR di sini

4. Redaksi Tempo dapat teror kepala babi dan tikus

Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025). (Tempo/Praga Utama)

Kantor redaksi Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kardus yang dilapisi styrofoam. Di dalam kardus itu, tertulis paket tersebut ditujukan kepada wartawan desk politik dan nasional, Francisca Christy Rosana. 

Kiriman kepala babi itu dibenarkan Wakil Pemimpin Redaksi, Bagja Hidayat.

“Benar,” kata Bagja kepada IDN Times, Kamis (20/3/2025).

Baca artikelnya di sini

Teror kemudian berlanjut. Kali ini redaksi Tempo dikirimi enam bangkai tikus dengan kepala dalam keadaan terpenggal. Paket bangkai tikus itu diterima pada Sabtu (22/3/2025). 

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan, kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Baca artikelnya di sini

5. Prabowo didesak untuk pecat Hasan Nasbi dari posisi Kepala Kantor Komunikasi Presiden

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Hasan Nasbi dari posisi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Sebab, komentarnya soal teror kepala babi ke redaksi Tempo dinilai nirempati dan melanggar prinsip kebebasan pers.

Pada Jumat (21/3/2025), Hasan mengatakan, sebaiknya kepala babi yang dikirim ke redaksi Tempo itu dimasak saja. 

"Pernyataan tersebut cenderung merendahkan dan tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden," ujar Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (23/3/2025). 

Pernyataan yang dilontarkan oleh Hasan tidak seharusnya didiamkan oleh Presiden Prabowo. Hal itu karena dinilai mengandung unsur kebencian terhadap kelompok jurnalis atau media yang kritis. 

"Kami mendesak Presiden Prabowo untuk meninjau kembali posisi Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Sikap yang ditunjukkan oleh Hasan tidak patut secara etika," kata dia.

Baca artikel tersebut selengkapnya di sini

Editorial Team