Gedung Komisioner Penyiaran Indonesia. (google.com/KPI/Ravel Adhy Purna)
Sebelumnya diberitakan, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi tidak membesar-besarkan dan membuat kesan merayakan kebebasan Saipul Jamil. Termasuk, dengan mengulang tayangannya.
Permintaan ini merespons sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan Saipul Jamil di beberapa program acara TV. Saipul Jamil diketahui baru saja bebas dari penjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan, dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam siaran tertulisnya, Senin (6/9/2021).
KPI juga meminta lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan perbuatan melawan hukum, atau yang bertentangan dengan adab dan norma. Seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan artis atau publik figur.
“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang, serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.