Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.
"Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil (Menteri ATR/BPN) sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi, sehingga rakyat tidak dirugikan," kata Luqman dilansir ANTARA, Minggu (20/2/2022).