Jakarta, IDN Times - Anggota komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mendukung penuh kebijakan koleganya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang merilis Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Menurut perempuan yang akrab disapa Ninik itu, skema JHT di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 sudah sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di dalam UU itu tertulis bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
"Lagi pula, kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba ya bukan JHT namanya, melainkan jaminan hari muda," ungkap Ninik melalui keterangan tertulis pada Selasa (15/2/2022).
Politikus PKB itu menyatakan bila skema JHT saat ini tidak diubah, justru bertabrakan dengan ketentuan di dalam undang-undang. "Nah, kalau belum (masuk) masa pensiun, tetapi sudah dicairkan, apa itu tidak melanggar undang-undang? Padahal, di UU SJSN itu kan sudah jelas JHT hanya bisa dicairkan ketika pensiun atau meninggal dunia atau catat total tetap, meski belum memasuki usia pensiun," kata dia.
Lalu, bagaimana bila tiba-tiba pekerja kena PHK di masa pandemik? Apa sistem penyangga yang bisa memastikan mereka bisa bertahan secara finansial?