Jakarta, IDN Times - Anggota komisi IX dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alifudin mempertanyakan kinerja dan tugas pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, instansi itu dianggap kecolongan mengawasi kandungan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) yang melebihi batas aman di dalam obat sirop.
Dua bahan baku itu hanya dibolehkan dikonsumsi oleh manusia 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari. Bahan baku yang kini ada di obat sirop, diduga jadi biang keladi meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang diderita anak-anak.
"Kalau gak salah, kemarin ada ahli Pak Rahmana Emran Kartasasmita yang mengatakan bahwa senyawa etilon glikol berbahaya ketika melewati ambang batas. Tetapi, kenapa pada temuannya ada senyawa yang mencemari obat sirop yang sudah diberikan izin edar obat oleh BPOM?" tanya Alifudin melalui keterangan tertulis pada Senin, (24/10/2022).
Ia menegaskan dalam permasalahan ini, tak ada niatnya untuk saling menyalahkan. Semua pihak, kata Alifudin, perlu untuk mencari solusi dan proteksi dini.
"Tapi, jangan lupa untuk evaluasi kementerian atau lembaga yang harus bertanggung jawab atas permasalahan gagal ginjal akut karena obat sirop," tutur politikus PKS itu.
Ia juga mendesak agar persoalan ini harus diusut sampai ke akarnya. Tujuannya, agar mencegah penyebaran penyakit dan tak terulang lagi persoalan kandungan berbahaya di dalam obat yang dibiarkan beredar.
Lalu, obat-obat sirop apa aja yang ditarik peredarannya dari publik dan wajib dimusnahkan?