Jakarta, IDN Times - Anggota DPR dari Komisi I yang non aktif, Fayakhun Andriyadi dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan telah menerima uang suap senilai US$911.480 atau setara Rp13.1 miliar (menggunakan kurs saat ini). Uang suap itu diterima oleh Fayakhun dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan 'drone' APBN Perubahan 2016 bisa ditambah. Fahmi sendiri saat ini sudah divonis 2 tahun dan 8 bulan.
Sayangnya, hukuman itu sepertinya akan berlipat, karena suami dari aktris Inneke Koesherawati tersebut terjaring operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein beberapa waktu lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Frangky Tumbuwun pada Rabu kemarin seperti dikutip dari Antara.
Untuk perbuatannya itu, Fayakhun divonis 8 tahun penjara, dikenai denda Rp1 miliar dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Lalu, apa komentar Fayakhun usai divonis bersalah?