Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab akan kembali menjalani sidang dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta perkara data swab di RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

“Ada 1.194 personel pengamanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi.

1. Polisi pasang brikade kawat berduri

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebanyak 1.194 personel itu merupakan gabungan TNI-Polri. Selain itu, polisi juga telah memasang barikade kawat berduri di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sekarang kita pasang kawat barikade di situ, jadi kita sortir yang ada di sana," ujar dia.

2. Pengamanan sidang Rizieq diperketat sejak pembacaan eksepsi

Default Image IDN

Sebelumnya, Rizieq telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor pada 26 Maret. Selain itu, Rizieq juga membacakan eksepsi kasus pemalsuan hasil tes swab PCR COVID-19 di RS Ummi.

Pengamanan saat itu juga sangat ketat hingga media tak bisa meliput susana persidangan, meski majelis hakim menyatakan terbuka untuk umum.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku keberatan karena media yang hendak meliput sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dibatasi. Ia mengaku sudah menyampaikan protes resmi ke majelis hakim.

"Kita sudah sampaikan keberatan itu lewat mejelis hakim. Katanya itu urusan humas, silakan hubungi humas," kata Aziz usai persidangan, Jumat (26/3/2021).

3. Kuasa hukum Rizieq protes karena menilai keterbukaan informasi dibatasi

Default Image IDN

Aziz memprotes terbatasnya media karena hal itu menyangkut keterbukaan informasi. Padahal, hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum.

IDN Times juga sempat tak bisa masuk ke dalam lingkungan PN Jakarta Timur. Namun, akhirnya diizinkan menjadi satu dari 20 media yang boleh masuk ke dalam, tetapi tetap tak bisa masuk ruang sidang.

Jurnalis yang masuk di PN Jakarta Timur pun hanya disediakan layar untuk menyaksikan persidangan yang sudah berjalan.

"Kita protes juga tindakan kepada pers seperti ini. Kepada majelis hakim minta supaya dibuka akses untuk media," jelas Aziz.

Editorial Team