Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menanggapi pertanyaan seputar pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi.
Dia mengatakan bahwa polisi telah mencatat sedikitnya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, selain itu ada indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.
"Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (31/12/2020).