Ilustrasi penangkapan pelaku terorisme.IDN Times/Axel Joshua Harianja
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 48 tersangka teroris jaringan JI dan JAD di 11 wilayah di Tanah Air. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan operasi pencegahan dan penindakan terorisme tersebut dilakukan sejak 12-15 Agustus 2021.
"Densus 88 berhasil menangkap 48 tersangka teroris di 11 wilayah di Indonesia. Dari 48 tersangka yang diamankan terbagi menjadi dua jaringan kelompok, yaitu jaringan JI sebanyak 45 tersangka dan jaringan media sosial JAD tiga tersangka," kata Ramadhan lewat jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021).
Sebanyak 48 tersangka teroris ini ditangkap di wilayah berbeda-beda di 11 provinsi. Dengan rincian tujuh target di Sumatra Utara, namun hanya berhasil menangkap enam orang, dan satu lainnya masih dalam proses pengejaran. Enam tersangka itu berinisial RS, IH, AK RA, HA dan DI.
Di Jambi ada tiga target dan semuanya berhasil ditangkap yaitu DW, HF dan IL. Kemudian, di Lampung ada tujuh target yang berhasil ditangkap, yaitu AL, SH, IG, SG, FW, JS dan AS.
Di Banten ada lima target dan semua berhasil ditangkap yakni AS, ML, RJ, AS dan MD. Sementara di Jawa Barat ada enam target, lima di antaranya berhasil ditangkap dan satu masih dalam pengejaran. Mereka adalah FS, US, RH, RS dan HF.
Jawa Tengah ada 10 target dan semuanya berhasil ditangkap yakni MM, WM, FA, BB, NP, MD, LD, KT, DS dan FS. Sedangkan di Jawa Timur ada enam target, empat di antaranya berhasil ditangkap yakni FM, ADP, ES dan AB, sementara dua lainnya masih buron.
Sementara, di Sulawesi Selatan ada dua target dan berhasil ditangkap yakni NS dan HP. Sedangkan, di Maluku ada dua target, dan satu ditangkap berinisial TE dan sisanya masih dalam pengejaran.
Lalu, di Kalimantan Barat ada satu target atas nama MD berhasil ditangkap. Jaringan media sosial JAD Kalimantan Timur, ada tiga target dan berhasil ditangkap yaitu WS, RW dan SU.