Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Surat telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa pandemik COVID-19. Ada lima poin instruksi Kapolri, salah satunya menindak tegas penimbun obat dan alat kesehatan (alkes).
“Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes,” demikian keterangan tertulis Kapolri, Senin (5/7/2021).