Jakarta, IDN Times - Mabes Polri akhirnya mengklarifikasi pernyataannya pada akhir Januari lalu dan menerima pemulangan satu penyidik Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bernama Kompol Rossa Purbo Bekti. Rossa diberhentikan oleh pimpinan komisi antirasuah dan dikembalikan ke Mabes Polri tanpa alasan yang jelas.
Kepastian Polri menerima pemulangan Kompol Rossa disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu (5/2). Sebelumnya, Argo membantah Rossa ditarik pulang karena masa tugasnya di KPK baru berakhir pada September 2020 mendatang.
"Berkaitan dengan Kompol Rossa, memang sudah dikembalikan ke kepolisian.Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk kepolisian," ungkap Argo di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta Selatan.
Lalu, mengapa Polri akhirnya menerima pemberhentian Kompol Rossa yang dinilai oleh sebagian pihak di komisi antirasuah dilakukan secara sepihak?